PANITIA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA JANGRANA
KECAMATAN
KESUGIHAN
Alamat
: JL. Perjuangan No. 08 Jangrana Telp. ( 0282 ) 5500143 KP. 53274
JANGRANA
PENGUMUMAN
Nomor : 03 / Pan-Pilkades / Tahun 2013
PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DESA
DESA JANGRANA KECAMATAN KESUGIHAN
DASAR :
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
3. Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa
4. Peraturan Desa Jangrana
Kecamatan Kesugihan Nomor 08
Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Jangrana.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Desa Jangrana
akan menyelenggarakan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Jangrana, dengan
persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN
UMUM :
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b.
setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
c.
pendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) dan / atau sederajat.
d.
berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 tahun terhitung
pada saat pendaftaran.
e.
penduduk
desa setempat.
f.
sehat
jasmani dan rohani.
g.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela.
h.
tidak
pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i.
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum
tetap.
j.
mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
k.
belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
l.
bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa.
PERSYARATAN
KHUSUS :
A. Surat Permohonan
ditulis tangan sendiri diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada
Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Jangrana
dengan dilampiri
:
1) surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bersegel atau
kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2) surat
pernyataan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan
Pemerintah yang sah diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) foto
copy ijasah yang telah dilegalisir instansi yang berwenang ;
4) salinan
akte kelahiran atau akte kenal lahir ;
5) surat
keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah ;
6) surat
keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Dokter Puskesmas.
7) surat
keterangan tidak terganggu jiwa atau ingatan dari Dokter Jiwa atau
Psikiater
;
8) surat
keterangan dari pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah
dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 (lima)
tahun
atau lebih ;
9) surat
keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang
dicabut
hak pilihnya ;
10) daftar
riwayat hidup ;
11) daftar kekayaan pribadi diatas
kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peratuan
perundang-undangan yang berlaku ;
12) surat pernyataan bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai
cukup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;
13) copy
tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir ;
14) pas
photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm ;
15) surat
pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila
calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan diatas kertas
bersegel atau kertas bermaterai cukup seusai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
16) surat persyaratan siap menerima dan
mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung
jawab diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan
peraturan perundang-undanganh yang berlaku ;
17) surat pernyataan tidak akan
melakukan politik uang diatas kertas bersegel atau bermaterai cukup sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
18) surat keterangan catatan
kepolisian ( SKCK ) dari Polres atas rekomendasi Polsek setempat.
19) semua berkas
dibuat rangkap 4 ( empat ) dimasukan dalam stof map warna hijau.
B. WAKTU DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
DIMULAI : Yang
semula Tanggal 12 Januari 2013
Menjadi
Tanggal 31 Januari 2013 Jam 08.00 s/d Jam 15.00 Wib
DITUTUP : Yang
semula Tanggal 19 Januari 2013
Menjadi
Tanggal 7 Februari 2013 Jam 15.00 Wib
TEMPAT : Balai Desa Jangrana pada hari dan jam kerja
LAIN-LAIN
:
Jadwal Kegiatan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Jangrana terlampir.
Demikian pengumuman ini kami buat untuk dapat
disebarluaskan kepada masyarakat, dan warga masyarakat yang berminat harap
berhubungan dengan panitia.
Jangrana, Januari 2013
Ketua Panitia
JUAHIR, S.Ag


Bagi calon yang sudah siap harap segera mendaftarkan diri ke panitia
BalasHapus