Headlines News :
Home » » FORMASI LOWONGAN KADES

FORMASI LOWONGAN KADES

Written By Unknown on Senin, 21 Januari 2013 | 05.29




PANITIA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA
 DESA JANGRANA
KECAMATAN KESUGIHAN
Alamat : JL. Perjuangan No. 08 Jangrana  Telp. ( 0282 )  5500143  KP. 53274
JANGRANA


PENGUMUMAN
Nomor : 03 / Pan-Pilkades / Tahun 2013

PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DESA
DESA JANGRANA KECAMATAN KESUGIHAN

DASAR :

1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Desa.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
4.    Peraturan Desa Jangrana Kecamatan Kesugihan Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Jangrana.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Desa Jangrana akan menyelenggarakan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Jangrana, dengan persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM :

a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
c.    pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) dan / atau sederajat.
d.    berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 tahun terhitung pada saat pendaftaran.
e.    penduduk desa setempat.
f.     sehat jasmani dan rohani.
g.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
h.    tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i.      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
j.      mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
k.    belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
l.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

PERSYARATAN KHUSUS :

A.   Surat Permohonan ditulis tangan sendiri diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Jangrana
dengan dilampiri :

1)    surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2)    surat pernyataan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pemerintah yang sah diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)    foto copy ijasah yang telah dilegalisir instansi yang berwenang ;
4)    salinan akte kelahiran atau akte kenal lahir ;
5)    surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah ;
6)    surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Dokter Puskesmas.
7)    surat keterangan tidak terganggu jiwa atau ingatan dari Dokter Jiwa atau
Psikiater ;
8)    surat keterangan dari pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 (lima)
tahun atau lebih ;
9)    surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang
dicabut hak pilihnya ;
10) daftar riwayat hidup ;
11) daftar kekayaan pribadi diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku ;
12) surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;
13) copy tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir ;
14) pas photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm ;
15) surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup seusai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
16) surat persyaratan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganh yang berlaku ;
17) surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang diatas kertas bersegel atau bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
18) surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) dari Polres atas rekomendasi Polsek setempat.
19) semua berkas dibuat rangkap 4 ( empat ) dimasukan dalam stof map warna hijau.

B.   WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :

DIMULAI     :  Yang semula Tanggal 12 Januari  2013
                         Menjadi Tanggal 31 Januari 2013 Jam 08.00 s/d Jam 15.00 Wib

DITUTUP  :   Yang semula Tanggal 19 Januari 2013
                         Menjadi Tanggal 7 Februari 2013 Jam 15.00 Wib

TEMPAT    : Balai Desa Jangrana pada hari dan jam kerja

LAIN-LAIN :
Jadwal Kegiatan Pencalonan dan Pemilihan Kepala  Desa Jangrana terlampir.

Demikian pengumuman ini kami buat untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat, dan warga masyarakat yang berminat harap berhubungan dengan panitia.


                                                         Jangrana, Januari 2013
                                                                 Ketua Panitia



                                                               JUAHIR, S.Ag


Share this article :

1 komentar:

  1. Bagi calon yang sudah siap harap segera mendaftarkan diri ke panitia

    BalasHapus

 
Support : Creating Website | Mas Bad | Boys Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. PEMERINTAH DESA JANGRANA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by BOYS Template